DPRD Ingin Revisi Perda Pengelolaan Area Pasar Dipercepat
access_time Senin, 23 Januari 2017 16:56 WIB
remove_red_eye 3574
person Reporter : Folmer
person Editor : Toni Riyanto
Komisi B DPRD DKI Jakarta menginginkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar dapat dipercepat. Percepatan bertujuan agar tata kelola ratusan pasar milik Pemprov DKI Jakarta lebih bagus di masa mendatang.
Kami meminta pembahasan revisi Perda Pengelolaan Area Pasar menjadi skala prioritas
"Kami meminta pembahasan revisi Perda Pengelolaan Area Pasar menjadi skala prioritas dan rampung tahun ini," kata Syarifuddin, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (23/1).
Ia menjelaskan, revisi sangat penting mengingat Pemprov DKI saat ini memiliki aset ratusan lahan pasar yang tersebar di lima wilayah kota. Dalam revisi perda ini, Pempov DKI memiliki hak otonom mengatur pengelolaan area pasar di Ibukota.
Plt Gubernur Pastikan Stok Pangan Aman"Pengelolaan area pasar ada segi sosial dan bisnis juga. Termasuk Pasar Senen, sehingga nantinya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah," ujarnya.
DPRD, lanjut Syarifuddin, juga mengusulkan pembangunan terpadu Pasar Senen setelah peristiwa kebakaran, berkonsep 3 in 1 yakni, pasar, perkantoran dan apartemen sewa.